Wednesday, May 6, 2026

Terima Laporan KPRP, Presiden Pertahankan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Dan Tidak Ada Kementerian Keamanan

Terima Laporan KPRP, Presiden Pertahankan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Dan Tidak Ada Kementerian Keamanan

JAKARTA, Nawacita – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Tidak akan dibentuk Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada. Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie usai melaporkan hasil kerja komisi kepada Presiden di Istana Merdeka.

“Tadi Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan. Ada juga tukar pikiran, dan bahkan kami juga menyampaikan tidak semua kami Itu 100% sepakat semua, ada yang beda pendapat, karena itu, kita laporkan juga. Termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan,” Tegas Jimly.

Senada dengan yang diungkap Jimly, Yusril Ihza Mahendra pun menyinggung mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada saat ini, tapi tetap langsung berada di bawah Presiden dengan mekanisme seperti saat ini, yakni mengajukan kepada DPR RI terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri

Keputusan ini berangkat dari kajian mendalam yang dilakukan KPRP. Komisi telah menimbang manfaat dan dampak negatif dari pembentukan kementerian baru tersebut. Hasilnya, potensi dampak negatif dinilai lebih besar dibanding dengan manfaat yang diperoleh. Presiden menyetujui kesimpulan itu setelah berdiskusi langsung dengan seluruh anggota komisi.

KPRP dibentuk pada tanggal 7 November 2025, dan telah menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan. Komisi menyerap aspirasi lebih dari 100 kelompok masyarakat, melakukan 31 sesi penyerapan aspirasi di Jakarta dan berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai kalangan. Seluruh hasil kerja diserahkan kepada Presiden dalam bentuk 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman.

Sebagai langkah awal, reformasi difokuskan pada institusi kepolisian. Meski demikian, Presiden juga menekankan bahwa pembenahan ke depan perlu mencakup seluruh sistem penegakan hukum secara menyeluruh. (Komisi Percepatan Reformasi Polri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru