Kode Etik Jurnalistik
1. Bersikap independen!
Kalau menurut kamus, independen itu bebas atau merdeka. Dalam hal ini artinya kurang lebih bebas atau merdeka dari pengaruh atau paksaan pihak lain. Menyajikan berita apa adanya sesuai fakta, bukan berita pesanan atau ditulis dengan perasaan senang karena mendapat hadiah atau beberapa lembar uang.
2. Profesional dalam menjalankan tugas
Kurang lebih sama dengan poin pertama. Profesional di sini juga berarti terbuka menjelaskan sumber pelengkap tulisan, foto atau video yang dimuat. Contohnya: memberi tautan sumber asli jika mengutip dari situs lain (ini nyaris tidak pernah dilakukan di kebanyakan media di Indonesia yang saya amati).
3. Jangan asal tuduh!
Poin ini lagi ngetren dilanggar belakangan ini. Mungkin karena terdesak harus cepat terbit, sehingga tak cukup waktu untuk menguji informasi dan memastikan tidak ada opini menghakimi yang tercampur dengan fakta. Intinya sih, jangan pernah percaya sesuatu kalau belum benar-benar terbukti.
4. Dilarang berbohong
Salah satu akibat dari meremehkan poin ketiga adalah berbohong, dan ini tidak baik. Janganlah mengada-ada apalagi melakukan fitnah.
5. Bijak menangani identitas korban atau pelaku kejahatan
Bijaksana ini sulit mengukurnya, tapi kalau bisa dilakukan dengan prinsip seperti: korban, pelaku dan anak (berusia kurang dari 17 tahun) yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan peristiwa, mesti dirahasiakan identitasnya.
6. Tidak memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi
Contohnya menerima suap, memotong antrean di kantor pelayanan publik, atau menghindari denda dari polisi saat melanggar aturan lalu lintas. Atau untuk masuk konser gratis? ;p
7. Melindungi narasumber
Wartawan punya hak tolak memberikan informasi identitas atau keberadaan narasumbernya; juga harus menghargai ketentuan embargo (penentuan waktu tayang berita berdasarkan permintaan narasumber), melindungi informasi detail narasumber jika diminta, dan menjaga keterangan narasumber yang disepakati, misal: off-the-record.
8. Hormati keberagaman!
Janganlah kita menyiarkan berita berdasarkan prasangka atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa; juga soal status seperti miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Berpegang pada kepentingan publik
Memang, wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya. Tapi kalau ada bagian dari kehidupan itu yang terkait dengan kepentingan publik, maka tak apalah diungkapkan (contoh: harta hasil korupsi).
10. Berani mengakui kesalahan
Wartawan juga manusia, sesekali bisa salah. Saat itu terjadi, mengakulah. Lakukan ralat dan perbaiki kekeliruan secara terbuka. Lengkapi dengan permintaan maaf pada pembaca, pendengar atau penonton medianya.
11. Menerima koreksi pada bagian yang keliru
Terkait salah tadi, ada pula yang namanya hak jawab dan hak koreksi; yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk menanggapi dan menyanggah informasi yang dianggap merugikan nama baiknya, atau mengusulkan perbaikan atas kekeliruan fakta yang termuat pada berita.