Wednesday, May 6, 2026

Audiensi JARAK-Bea Cukai Pasuruan: Soroti Transparansi hingga Desak Penindakan Produsen Rokok Ilegal

Audiensi JARAK-Bea Cukai Pasuruan: Soroti Transparansi hingga Desak Penindakan Produsen Rokok Ilegal

PASURUAN, Nawacita – Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAK) menggelar audiensi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Selasa (tanggal menyesuaikan). Pertemuan yang berlangsung terbuka ini tak hanya membahas capaian penindakan, tetapi juga memunculkan sejumlah catatan kritis terkait transparansi dan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Pasuruan.

Audiensi ini merujuk pada siaran pers Bea Cukai Pasuruan Nomor PERS-1/KBC.1102/2026 yang dirilis pada 27 April 2026. Dalam rilis tersebut, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 4,2 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol sepanjang periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai mencapai Rp6,39 miliar.

Total barang sitaan disebut mencapai 10,014 ton. Rinciannya meliputi 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15.000 gram tembakau iris, serta 1.982,80 liter minuman beralkohol. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDMN) dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di balik capaian tersebut, JARAK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, terutama terkait transparansi proses pemusnahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca Juga: Mutasi ASN Kota Pasuruan Sah Secara Hukum Asal Integritas tetap Dijaga

Imam Rusdian, perwakilan JARAK, secara tegas mempertanyakan mekanisme pemusnahan barang bukti yang dinilai belum sepenuhnya terbuka ke publik. Ia menyoroti proses pemusnahan sekitar 10 ton barang ilegal yang dilakukan secara simbolis serta melalui insinerator pihak ketiga dengan menggunakan dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Lalu sisa barang bukti itu disimpan di mana dan dimusnahkan di mana? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai institusi Bea Cukai kehilangan marwah integritasnya,” ujarnya. Selasa 5 Mei 2026.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Pasuruan menjelaskan bahwa pemusnahan melalui insinerator merupakan prosedur standar guna memastikan barang benar-benar musnah secara sempurna. Sementara itu, pengelolaan dana disebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, JARAK mendorong agar dokumen pendukung seperti berita acara pemusnahan serta laporan penggunaan dana DBHCHT dapat dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain itu, sorotan juga datang dari Musa yang mempertanyakan dasar penghitungan nilai kerugian dalam rilis resmi tersebut. Ia menilai penting adanya transparansi dalam metode penilaian, termasuk pencantuman potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh penghitungan telah mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan. Namun JARAK tetap mendorong agar ke depan setiap rilis penindakan memuat informasi yang lebih komprehensif, sehingga publik dapat memahami dampak riil dari peredaran rokok ilegal terhadap keuangan negara.

Dalam aspek penegakan hukum, Totok A. Rahman menekankan bahwa penindakan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang. Ia menilai aparat perlu lebih tajam dalam membidik aktor utama, termasuk produsen yang berada di balik peredaran rokok ilegal.

Pihak Bea Cukai Pasuruan mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama terkait modus distribusi yang kerap memanfaatkan jasa ekspedisi dengan identitas fiktif serta jaringan lintas wilayah. Kendati demikian, mereka memastikan setiap informasi intelijen tetap ditindaklanjuti melalui operasi dan pengembangan kasus.

Menutup audiensi, JARAK mengapresiasi keterbukaan dialog yang terbangun, namun mengingatkan bahwa besarnya jumlah rokok ilegal yang disita menjadi indikator kuat masih aktifnya jaringan produksi dan distribusi gelap di wilayah tersebut.

“Penindakan tidak bisa hanya diukur dari banyaknya barang sitaan. Yang lebih penting adalah sejauh mana aparat mampu menjerat pelaku utama hingga ke meja hijau,” tegas Imam Rusdian.

Ke depan, JARAK menyatakan siap berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan melalui pengawasan partisipatif, pertukaran informasi, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan permintaan rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa berjalan sendiri. Perlu sinergi antara aparat dan masyarakat agar upaya ini benar-benar efektif,” pungkasnya.

Penulis : Rahmat

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru