KPPU Surabaya Catat Pencapaian Signifikan di Tahun 2024 untuk Wujudkan Persaingan Usaha Sehat
Surabaya, Nawacita – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mencatat sejumlah pencapaian signifikan sepanjang tahun 2024, dengan fokus utama pada penegakan hukum, kajian strategis, advokasi kebijakan, serta pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra pemerintah dan akademisi. Semua upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat di wilayah kerja yang mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, memaparkan hasil capaian pada bidang penegakan hukum serta kajian dan advokasi yang telah dilakukan sepanjang tahun ini. “KPPU Kanwil IV Surabaya menangani 18 laporan masyarakat sepanjang tahun 2024, dengan 17 laporan di antaranya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta 1 laporan mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan,” ujarnya.
Menurut Dendy, sebaran laporan yang diterima mayoritas berasal dari Jawa Timur (9 laporan), disusul oleh tingkat nasional (4 laporan), Bali (2 laporan), Nusa Tenggara Barat (2 laporan), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1 laporan).
Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil IV Surabaya
Di bidang kajian dan advokasi, Kanwil IV KPPU Surabaya aktif menyampaikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah dan melakukan kajian terhadap isu-isu persaingan usaha yang berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat. Salah satu kajian yang dilakukan adalah terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dalam Jasa Konstruksi di Bali. Selain itu, KPPU juga mengkaji komoditas pangan seperti bawang putih, beras, minyak goreng, bawang merah, cabe, dan LPG 3 kg, serta sektor energi dan ekonomi digital.
Baca Juga : KPPU dan Kementerian PKP Sinergi Wujudkan Pembangunan Rumah Berbasis Jargas
“Pada sektor energi, kami meninjau industri gas bumi dan jaringan pipa gas, sementara di sektor ekonomi digital, kami memantau potensi monopoli pada jasa menara telekomunikasi dan potensi abuse of dominant position pada ekonomi digital seperti transportasi online,” tambah Dendy.
Komitmen KPPU dalam Efisiensi Anggaran Negara
Ridho Jusmadi, Komisioner KPPU Periode 2024-2029, menekankan komitmen KPPU dalam mendukung efisiensi anggaran negara, yang juga menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah dengan membongkar praktik persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran pemerintah. “Baru-baru ini, KPPU mengungkap praktik persekongkolan tender di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan kami akan memberikan perhatian lebih terhadap potensi persekongkolan tender yang menggunakan APBD setelah kepala daerah terpilih menjabat,” ujar Ridho.
Selain itu, KPPU juga mendorong pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) sebagai alternatif pengganti subsidi elpiji 3 kg. Jargas dianggap lebih efisien dan murah, serta memberikan ruang bagi swasta untuk terlibat secara signifikan. “Kami memberikan saran strategis kepada pemerintah agar program 3 juta rumah untuk rakyat dapat disinergikan dengan jaringan gas bumi, yang diharapkan dapat mengurangi beban subsidi elpiji 3 kg sekaligus mendukung efisiensi anggaran negara pada sektor energi,” ungkap Ridho.
Tantangan dan Prioritas Lain
Sektor energi, lanjut Ridho, masih menjadi tantangan dengan indeks persaingan usaha yang rendah, yang ditandai dengan sedikitnya pelaku usaha dan tingginya hambatan berusaha. Ia juga menyoroti potensi penurunan tarif jasa penerbangan udara, yang menurut KPPU dapat lebih terjangkau jika harga avtur pesawat terbang lebih murah. “Jika saran KPPU diterima, tarif penerbangan bisa lebih terjangkau, dan kami juga mewaspadai potensi kenaikan tarif menjelang libur Idul Fitri tahun 2025,” jelas Ridho.
Baca Juga : KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Selain itu, KPPU juga memberikan perhatian khusus pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami mendorong pengawasan terhadap kemitraan usaha besar dan kecil untuk memastikan tidak ada eksploitasi terhadap mitra usaha mikro dan kecil,” katanya.
Peningkatan Sinergi dengan BUMN
Dalam upaya mendorong inklusivitas, KPPU memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami ingin memastikan bahwa sinergi BUMN tidak hanya terbatas pada BUMN dan anak perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha swasta, terutama UMKM, untuk turut berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa,” tutup Ridho.