Dishub Kota Bandung Minta Masyarakat Tolak Bayar ke Jukir Liar
BANDUNG, NAWACITA.co – Menanggapi kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Bandung Zoo Minggu, (29/12/2024) kemarin, Dinas Perhubungan Kota Bandung meminta masyarakat untuk melawan pungli dan menolak bayar kepada juru parkir liar yang melakukan getok tarif parkir.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Dishub Kota. Bandung, Asep Kuswara. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membayar juru parkir liar ketika berwisata di tempat manapun.
“Ya kalau kejadiannya kita harus memahami jangan sampai masyarakat, ada jukir liar yang minta, selalu di kasih,” ujar Asep Kuswara saat ditemui, Senin (30/12/2024)
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwalkot) No. 66 Tahun 2021 tentang Perparkiran, tarif golongan empat untuk bus atau truk adalah Rp 7.000 per jam, dan tambahan Rp7.000 untuk per satu jam berikutnya.
“Didalam aturan itu kan layanan parkir di kota bandung untuk bus itu hanya tujuh ribu per jam dan juga ada salah satu karcis bukti diserahkan kepada pemilik kendaraan bahwa itu parkirnya legal. Kalau ini hanya sebatas kwitansi. Kwitansi tidak pakai materai dan tidak ada cap nah itu salah satunya,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan berani melaporkan jika ada praktik pungli atau getok harga parkir di kawasan wisata.
“Jadi saya harap kepada para pengunjung Bonbin kepada para pengunjung kemana aja jangan sampai kita dibodohi oleh juru parkir liar yang notabene merugikan masyarakat. Jadi kalau semisal dimintanya tidak masuk di akal ya jatohnya pungli, apalagi buktinya kwitansi bukan karcis,” kata Asep.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara parkir liar dan parkir resmi. Untuk parkir liar pengunjung akan diberi karcis resmi beserta capp dari pihak pengelola wisata.
“Untuk parkir itu tidak ada yang namanya kwitansi, adanya berupa karcis, itu juga tertera di jam pertama selanjutnya jam kedua kan gitu, karena tidak mungkin ada parkir 150 ribu hanya beberapa jam,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat bisa berani dan ikut berpartisipasi dalam memberantas pungli.
“Saya harap kita kan negara hukum, apapun bagaimana pun masyarakat punya hak bertanya punya hak memberikan informasi, jadi jangan takut. Kita lawan dengan sopan, santun salah satunya dengan memberikan pengertian bahwa di kota bandung yang paling mahal aja bis hanya 7.000 per jam,” pungkasnya.
(niko)