Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum tidak otomatis kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.
Namun, ada konsekuensi administratif yang harus ditanggung: pemotongan gaji hingga 50 persen selama masa pemberhentian sementara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Indah Wahyuni atau Yuyun, menjelaskan kebijakan itu berlaku bagi ASN yang telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
“Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima hak, tetapi hanya 50 persen dari gaji sesuai aturan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Pemprov Jatim Bedah Rumah Penjaga Sekolah
Tak hanya Aris, dua tersangka lain dalam perkara yang sama juga mengalami nasib serupa. Ketiganya kini berstatus nonaktif hingga proses hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Pemprov menegaskan, keputusan akhir terkait status kepegawaian mereka termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baru akan ditentukan setelah putusan pengadilan keluar.
Namun di sisi lain, publik kembali dihadapkan pada ironi lama: pejabat yang terseret kasus korupsi atau pidana masih tetap menerima gaji dari uang negara, meski dipotong separuh.
Pemprov berdalih langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme disiplin ASN yang telah diatur dalam regulasi.
“Ada konsekuensi administratif, tetapi hak dasar tetap diberikan,” kata Yuyun.
Reporter: Alus

