Rencana Pencabutan Perda, Komisi A DPRD Bojonegoro Audiensi dengan Kades dan Perades
BOJONEGORO, Nawacita – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Desa, dan asosiasi perangkat desa, Rabu (6/5/2026). Agenda tersebut terkait pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.
Audiensi ini merupakan tindak lanjutnya dari rapat kerja Komisi A dengan Dinas PMD pada 2 April 2026 lalu, hari ini menghadirkan DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Bojonegoro, dan Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro, untuk mendengar aspirasi dari semua pihak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Djoko Lukito kembali menegaskan bahwa Perda Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa sudah tidak relevan, dan tumpang tindih dengan regulasi pusat yakni UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam perda lama tersebut ada 9 buku yang juga sudah dicabut dan diganti aturan yang baru.
Baca Juga: Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong BUMD Pangan Mandiri Jadi Penyangga Harga dan Solusi Petani
“PP (Peraturan Pemerintah) juga baru lagi, yakni PP Nomor 16 tahun 2026, baru disahkan. Baru minggu lalu baru saja disosialisasikan di Malang, namun tidak menyeluruh,” ujar Djoko.
Terkait pengaturan persentase alokasi dana desa dalam aturan lama yang hanya sebesar 12,5 persen, ia menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil desa saat ini. Namun, hal itu bukan menjadi alasan utama pencabutan Perda Nomor 9 tahun 2010.
“Mayoritas pengakuan terhadap Perda tersebut dan dasar hukum pembentukan juga sudah dicabut,” tegasnya.
Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima setiap kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami berharap keputusan tersebut tetap disertai langkah solutif yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi pemerintah desa,” harapnya.
Ketua Pansus 1, Mustakim memutuskan nanti akan diagendakan rapat pansus bersama dengan eksekutif. Dalam rangka rapat pansus pihaknya melihat hampir semua setuju dengan pencabutan perda, namun dengan catatan.
“Kita akan agendakan rapat. Tapi dalam pencabutan perda tersebut, ada satu item tertulis bahwa persentase ADD 12,5 persen nanti akan ada bentuk rekomendasi atau catatan pasca pencabutan itu di angka 15 atau 20 persen,” pungkasnya.
Reporter: Parto Sasmito

