Thursday, May 7, 2026

Guru Honorer Resmi Berakhir 2027, Mendikdasmen Jelaskan Skema Baru

Guru Honorer Resmi Berakhir 2027, Mendikdasmen Jelaskan Skema Baru

Jakarta, Nawacita | Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 kembali mencuat dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan istilah “guru honorer” memang tidak akan lagi digunakan, sejalan dengan amanat regulasi.

“Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.”

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun mengalami penyesuaian waktu.

“Seharusnya itu berlaku tahun 2024, tapi karena berbagai pertimbangan kemudian efektif mulai tahun 2027,” katanya.

Baca Juga: Mendikdasmen Tekankan Faktor 3M Kunci Mutu Pendidikan Berkelanjutan 

Dengan demikian, mulai 2027 seluruh tenaga pendidik non-ASN akan masuk dalam skema baru yang lebih terstruktur, termasuk melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia memastikan guru non-ASN yang saat ini masih mengajar tidak serta-merta diberhentikan. Mereka tetap dapat menjalankan tugasnya melalui skema yang telah disiapkan.

Menurutnya, banyak guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK, namun tidak semuanya lulus.

“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Namun demikian, tantangan muncul di tingkat daerah, terutama terkait kemampuan anggaran untuk menggaji guru dengan status tersebut.

Baca Juga: Mendikdasmen: Evaluasi Nasional TKA Dilakukan Setelah Seluruh Jenjang Selesai

Kemendikdasmen pun membuka opsi solusi bagi pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” tutur Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, pemerintah pusat terus menerima pengajuan dari daerah terkait dukungan kebijakan untuk keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menekankan kebijakan ini tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementeriannya.

“Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tuturnya. kmpstv

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru