Monday, May 11, 2026

Eri Cahyadi Tegaskan Penertiban Pasar Sesuai Aturan, Tanggapi Keluhan Pasar Tanjungsari

Eri Cahyadi Tegaskan Penertiban Pasar Sesuai Aturan, Tanggapi Keluhan Pasar Tanjungsari

SURABAYA, Nawacita – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pasar di Kota Surabaya harus berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku. Hal itu disampaikan Eri terkait penataan pasar rakyat, pasar grosir, hingga jam operasional pasar yang telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan Eri Cahyadi menanggapi keluhan masyarakat terkait Pasar Tanjungsari yang masih beroperasi 24 jam, serta aktivitas perdagangan di pasar tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan kemacetan.

Menurut Eri, klasifikasi pasar sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Daerah (Perda), mulai dari pasar tipe A, B, C hingga D. Aturan tersebut juga mencakup lokasi pasar, jenis aktivitas perdagangan, kendaraan pengangkut barang, hingga pasar yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

“Jadi insya Allah semua pasar itu sudah diatur di dalam peraturan pemerintah. Ada di Permen dan ada di PP, juga ada di Perda. Sudah ditentukan pasar tipe A, tipe B, tipe C, tipe D,” kata Eri, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmikan Tiga PAUD Negeri Baru, Fokus Pendidikan Inklusi dan Anak Pedagang Pasar

Ia meminta seluruh pihak, termasuk pedagang dan pengelola pasar, untuk menaati aturan perizinan yang dimiliki. Menurutnya, pasar rakyat harus beroperasi sesuai ketentuan pasar rakyat, termasuk terkait jam operasional.

“Nah, jadi saya meminta tolong bahwa ayo boleh membuka pasar atau apapun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya harus pasar rakyat. Perizinannya ada aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa,” ujarnya.

Eri menegaskan, pelanggaran aturan tersebut tidak hanya berdampak pada ketertiban kota, tetapi juga memunculkan berbagai tudingan negatif terhadap pemerintah daerah.

“Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnanya besar. Oh, Pemkot menerima duit, lurah dan camatnya dapat duit. Akhirnya diperiksa-periksa,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.

“Maka hari ini itu camatnya sudah diperiksa Polda, sudah diperiksa Polres, terkait juga dengan Kadis LH, Kadis Koperasi, karena apa? Kok enggak ada kegiatan, ya diperiksa,” ujar Eri.

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan berarti ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah kota. Menurutnya, isu yang berkembang justru muncul akibat adanya dugaan praktik pembayaran tertentu yang memicu kecurigaan publik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjalankan aturan agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, sekaligus menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

“Saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan, sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap berjalan,” katanya.

Eri juga mengungkapkan bahwa penertiban serupa sebenarnya sempat akan dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Namun saat itu, Pemkot Surabaya memilih menunda langkah tegas demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk.

“Dulu itu pernah hampir terjadi, tapi waktu itu saya bertahan. Bertahannya kenapa? Pada waktu itu COVID tahun 2021-2022, saya sampaikan jangan dieksekusi dulu, karena kondisi COVID, ekonomi turun,” jelasnya.

Kini, setelah pandemi berlalu, Eri memastikan aturan akan kembali ditegakkan secara penuh sesuai Perda dan ketentuan yang berlaku.

“Nah sekarang COVID-19 hilang, aturan harus berjalan, karena ekonominya juga jadi benar. Jadi insya Allah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru