Monday, May 11, 2026

Menkeu Pastikan Peserta Tax Amnesty Tak akan Diperiksa Ulang

Menkeu Pastikan Peserta Tax Amnesty Tak akan Diperiksa Ulang

Jakarta, Nawacita | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak semua peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II akan diperiksa ulang. Hal itu untuk membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya.

“Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya menjelaskan fokus pengejaran peserta tax amnesty hanya kepada wajib pajak yang telah berkomitmen khususnya melakukan repatriasi harta dari luar negeri, namun belum dilakukan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peserta telah melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan batas waktu.

Baca Juga: Tekan Ketergantungan Dolar, Menkeu Targetkan Penerbitan Panda Bond Juni 2026

“Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi,” jelas Purbaya.

Purbaya meminta masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan. Atas yang telah terjadi, Bendahara Negara itu mengaku akan menegur DJP karena telah menimbulkan kegaduhan.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ucap Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum untuk Jaga Kepastian Investasi

Purbaya bahkan mengaku akan mengambil alih seluruh statement kebijakan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

“Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” imbuh Purbaya.

“Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” tambah Purbaya. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru