Tertibkan Kebocoran Retribusi, Dishub Kota Pasuruan Wajibkan Jukir Apel Senin
Pasuruan, Nawacita — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memperkuat langkah penataan sektor perparkiran dengan mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap juru parkir (jukir).
Upaya ini dilakukan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli), menutup celah kebocoran retribusi, serta merespons keluhan masyarakat terkait tata kelola parkir yang dinilai belum tertib.
Sebagai langkah konkret, seluruh jukir resmi kini diwajibkan mengikuti apel pagi dan pembinaan rutin setiap hari Senin di halaman kantor Dishub Kota Pasuruan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, menegaskan bahwa apel tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi instrumen kontrol langsung terhadap kinerja jukir di lapangan.
“Apel ini kami jadikan forum evaluasi sekaligus penguatan disiplin. Kami pastikan seluruh jukir bekerja sesuai SOP, mulai dari penggunaan atribut hingga kewajiban memberikan karcis resmi,” ujar Hermanto. Saat di konfirmasi, Senin 11 Mei 2026.
Baca Juga: Mutasi ASN Kota Pasuruan Sah Secara Hukum Asal Integritas tetap Dijaga
Lebih dari itu, Hermanto juga mulai mendorong sejumlah inovasi dalam sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas retribusi.
Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah penerapan karcis parkir berbasis kode khusus (barcode/QR) yang dapat dipantau secara digital. Melalui sistem ini, setiap transaksi parkir dapat tercatat secara real time sehingga meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Dishub juga merancang pendataan ulang jukir berbasis identitas digital, di mana setiap jukir akan memiliki kode registrasi resmi yang terintegrasi dengan sistem pengawasan. Dengan langkah ini, keberadaan jukir liar dapat ditekan secara bertahap.
“Ke depan, kami ingin sistem parkir ini tidak lagi manual sepenuhnya. Harus ada sentuhan digital agar transparan, akuntabel, dan mudah diawasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Adi Wibowo Rombak 138 Pejabat Pemkot Pasuruan, Sekda Diganti hingga Direktur PDAM Baru Ditunjuk
Dalam forum apel tersebut, Hermanto menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi para jukir:
- Transparansi Retribusi
Jukir wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran, sekaligus memastikan setoran PAD tercatat dengan benar.
- Manajemen Lalu Lintas
Penataan kendaraan harus rapi dan tidak melanggar marka, terutama di titik rawan kemacetan.
- Pemberantasan Pungli
Larangan keras menarik tarif di luar ketentuan Perda, dengan ancaman sanksi tegas.
Baca Juga: Adi Wibowo Tegaskan Disiplin ASN, Satpol PP Kota Pasuruan Razia Pegawai Nongkrong Saat Jam Kerja
Permasalahan parkir selama ini memang menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan praktik jukir yang menarik biaya tanpa karcis, hingga parkir liar yang memakan badan jalan dan memicu kemacetan, khususnya di kawasan pusat perdagangan.
Untuk itu, selain pembinaan, Dishub juga akan memperkuat patroli lapangan serta membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif.
Hermanto menegaskan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tidak menutup kemungkinan penindakan tegas bagi pelanggar.
“Jika sudah dibina tapi masih melanggar, tentu akan kami tindak. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Melalui kombinasi pembinaan rutin dan inovasi digital tersebut, Dishub Kota Pasuruan berharap pengelolaan parkir dapat lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Reporter: Rahmat

