Tuesday, May 12, 2026

Sengkarut Kabel Udara Pasuruan: Ribuan Tiang Terpancang, Nol Rupiah bagi Daerah

Sengkarut Kabel Udara Pasuruan: Ribuan Tiang Terpancang, Nol Rupiah bagi Daerah

Pasuruan, Nawacita — Langit Kota Pasuruan selama bertahun-tahun tak hanya dipenuhi awan, melainkan juga juntaian kabel fiber optic yang semrawut. Alih-alih sekadar merusak estetika tata kota, keberadaan “hutan” tiang dan kabel provider telekomunikasi ini nyatanya menyimpan ironi yang lebih besar: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Rapat Koordinasi Khusus Penataan Infrastruktur Provider Telekomunikasi yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Pasuruan pada Senin 11 Mei 2026, sebuah fakta mencengangkan terkuak. Ribuan tiang milik perusahaan penyedia jasa internet dan telekomunikasi telah tertanam kokoh di atas aset lahan milik pemerintah kota tanpa memberikan kontribusi finansial sepeser pun.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko, menyebut bahwa akar masalahnya bukan pada pembangkangan para pengusaha, melainkan kelalaian pemerintah daerah dalam menyediakan payung hukum.

“Luar biasa, ternyata kita belum pernah mendapatkan PAD dari tiang-tiang yang sudah dipancangkan itu. Pantesan mereka (pengusaha) mau bayar juga tidak bisa. Bukan tidak mau, tapi aturannya memang belum ada,” ujar Suci usai rapat.

Baca Juga: Walikota Pasuruan Adi Wibowo Resmi Lantik Lucky Danardono Sebagai Penjabat Sekda

Ia mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan segera mengeksekusi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menyumbat potensi kebocoran pendapatan dari sektor infrastruktur telekomunikasi ini.

Rombak Total: Dari Labelisasi hingga Relokasi Bawah Tanah.

Untuk mengakhiri kesemrawutan ruang udara Pasuruan, Komisi III bersama Pemkot mulai menyusun skenario penataan fisik dan administratif yang cukup agresif. Terdapat tiga langkah teknis utama yang akan didorong:

  • Identifikasi dan Labelisasi: Seluruh kabel yang membentang wajib memiliki identitas yang jelas. Langkah ini krusial untuk menertibkan “kabel tak bertuan” yang kerap dibiarkan bergelantungan membebani fasilitas kota.
  • Penerapan Tiang Bersama (Pole Sharing): Monopoli tata ruang oleh tiang-tiang tunggal akan dihentikan. Ke depan, satu titik jalur maksimal hanya boleh diisi oleh dua tiang untuk digunakan secara kolektif oleh berbagai penyedia jasa. “Untuk poros besar, maksimal empat tiang. Tidak boleh ada lagi pemandangan satu rumpun berisi sepuluh tiang seperti sekarang,” tegas Suci Mardiko.
  • Relokasi ke Bawah Tanah (Underground Cable): Sebagai rencana jangka panjang, jaringan udara akan dipangkas dan dipindahkan ke sistem tanam atau ducting. Fokus tahap awal akan menyasar dua etalase utama kota: jalur Jalan Panglima Sudirman menuju Alun-Alun (Jalan Wahid Hasyim), serta jalur Jalan Balai Kota.

Apabila regulasi ini disahkan, pemanfaatan aset bawah tanah maupun penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh korporasi telekomunikasi akan diklasifikasikan dengan satuan harga sewa yang terukur.

Sinyal Hijau Pengusaha dan Syarat Kepastian Hukum

Paradoksnya, wacana penarikan retribusi atau sewa aset daerah ini tidak mendapat penolakan berarti dari pihak swasta. Pelaku usaha nyatanya tidak keberatan menyetor PAD, asalkan aturan mainnya terang benderang dan rasional.

Direktur Utama Naratama Telekomunikasi, Pandu Setiaga Utama, yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan kesiapannya mendukung penataan kota. Namun, ia memberikan catatan kritis bagi Pemkot Pasuruan.

Baca Juga: Tertibkan Kebocoran Retribusi, Dishub Kota Pasuruan Wajibkan Jukir Apel Senin

“Kami menyambut baik penataan ini. Tapi, kami berharap para pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan retribusi atau sewa nanti. Kami memerlukan kepastian hukum sebagai landasan investasi kami di sini,” ungkap Pandu.

Bagi korporasi, transparansi tarif dan legalitas pemanfaatan aset seperti lahan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga sangat vital. Mereka tidak ingin operasional layanan publik terganggu di kemudian hari akibat sengkarut administrasi.

Saat ini, upaya merapikan ekosistem telekomunikasi ini baru memasuki tahap ketiga Focus Group Discussion (FGD). Jika rancangan induk (masterplan) perencanaan telekomunikasi ini disepakati, dokumen tersebut akan langsung diserahkan ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk divalidasi.

Pihak DPRD menargetkan Perwali ini dapat disahkan tahun ini. Jika berhasil, Pasuruan tidak hanya akan mendapatkan kembali langitnya yang bersih, tetapi juga kucuran dana segar dari tata kelola bisnis digital yang selama ini menguap begitu saja.

Penulis : Rahmat

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru