KPPU Gelar Sidang Majelis Komisi Terkait Akuisisi Semen Grobogan oleh Indocement
Jakarta, Nawacita – 8 Agustus 2024 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai Sidang Majelis Komisi untuk penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU. Sidang ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan dan berfokus pada transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. yang terjadi pada 6 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Gopprera Panggabean, didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh yang disusun oleh Investigator KPPU.
Sebagai catatan, KPPU menerima notifikasi mengenai akuisisi ini pada 27 Desember 2023, setelah transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Melalui akuisisi ini, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. kini menguasai 99,997% saham PT Semen Grobogan. Transaksi ini memenuhi kriteria wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga harus dinotifikasikan ke KPPU untuk penilaian lebih lanjut.

KPPU melakukan penilaian dalam dua tahapan: penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal bertujuan untuk menentukan pasar terkait, dampak perubahan konsentrasi pasar, serta adanya dugaan keterlambatan notifikasi. Penilaian menyeluruh berfokus pada dampak transaksi terhadap potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti hambatan masuk pasar, perilaku anti-persaingan, efisiensi, dan kepailitan.
Baca Juga : Ketua KPPU Tegaskan Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh, Investigator KPPU menemukan potensi risiko praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam transaksi ini. Oleh karena itu, Sidang Majelis Komisi dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dan memanggil kedua pihak terkait, Investigator, serta pelaku usaha yang terlibat.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautan [https://kppu.go.id/jadwal-sidang/](https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).

