TKA Resmi Berlaku jadi Syarat SPMB 2026/2027 Nasional
Jakarta, Nawacita | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 akan mewajibkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dalam syarat seleksi. Namun, syarat ini tidak berlaku pada semua jalur.
Sebagai informasi ada empat jalur seleksi dalam SPMB 2026/2027, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Syarat TKA akan menjadi syarat dalam Jalur Prestasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jalan Patal Senayan III, Kebayoran, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Guru Honorer Resmi Berakhir 2027, Mendikdasmen Jelaskan Skema Baru
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gogot.
Ia menambahkan, nilai rapor tetap menjadi komponen seleksi di Jalur Prestasi.
“Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah,” jelas Gogot.
Ketentuan TKA menjadi komponen seleksi Jalur Prestasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis SPMB 2026/2027.
Baca Juga: Mendikdasmen Tekankan Faktor 3M Kunci Mutu Pendidikan Berkelanjutan
Contoh Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
Adapun ketentuan TKA maupun jalur seleksi SPMB lebih lanjut akan diserahkan pada tiap daerah. Jika mencontoh ketentuan dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng), berikut beberapa syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 untuk jenjang SMA:
- Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 di mata pelajaran tertentu yang ditetapkan.
- Hasil TKA.
- Prestasi:
- Prestasi akademik: Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya
- Prestasi nonakademik: Prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
dtk

