Golkar Setuju Reses 6 Kali dan Peserta Dapat Suvenir, Asal disetujui Kemendagri
Surabaya, Nawacita | Usulan DPRD Jawa Timur menambah frekuensi reses dari tiga kali menjadi enam kali setahun serta memberikan suvenir kepada peserta reses mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golkar.
Namun, Golkar mengingatkan bahwa kebijakan tersebut belum bisa langsung diterapkan karena harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Atika Banowati, dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
Menurut Atika, sejumlah usulan dalam raperda tersebut, termasuk penambahan kegiatan reses dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang hadir dalam reses, perlu dilihat dalam kerangka penguatan fungsi representasi anggota dewan.
Baca Juga: Bimtek Golkar Jatim Gembleng Legislator Jadi Motor Utama Politik Daerah
“Dalam usulan perubahan perda terdapat beberapa poin yang perlu mendapat perhatian, di antaranya penambahan kegiatan reses dan pemberian apresiasi kepada konstituen yang hadir dalam kegiatan reses,” ujarnya.
Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap perubahan yang berimplikasi pada penambahan anggaran daerah harus memperoleh persetujuan dan fasilitasi dari pemerintah yang lebih tinggi.
Apalagi, usulan penambahan reses menjadi enam kali setahun dan pemberian tas suvenir kepada peserta berpotensi menambah beban belanja APBD Jawa Timur.
“Karena berdampak pada kapasitas keuangan daerah, maka seluruh usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan fasilitasi Kemendagri secara formal dan tertulis,” tegas Atika.
Baca Juga: Golkar Jatim Perkuat Mesin Partai, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Juni 2026
Golkar menilai perubahan perda memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Namun, pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) nantinya tidak boleh hanya berfokus pada aspek anggaran. Fraksi Golkar meminta seluruh usulan dikaji secara komprehensif agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Golkar mendorong pansus melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri serta kementerian terkait sebelum perubahan perda disahkan.
Usulan penambahan reses dan pemberian suvenir sendiri menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik dalam pembahasan raperda tersebut. Selain berkaitan dengan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat, kebijakan tersebut juga menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.


