Saturday, June 20, 2026

Pemerintah Terbitkan SE Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Pemerintah Terbitkan SE Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

JAKARTA, Nawacita – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, sejumlah kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat segera diimplementasikan.

Baca Juga: Kejagung Bareng Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Pertanahan

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Revisi PP Penataan Ruang

Selain penerbitan surat edaran, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Nusron menilai revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Menurut Nusron, perubahan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga proyek strategis lainnya yang tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran bersama ini diterbitkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.

Kondisi tersebut, menurut Tito, membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertifikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat di berbagai daerah.

Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. (Kementerian ATR/BPN-Kemendagri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru