KPPU Mengingatkan Pelaku Usaha AMDK Agar Tidak Melakukan Manipulasi Persaingan

KPPU
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya, T Haris Munandar,

KPPU Mengingatkan Pelaku Usaha AMDK Agar Tidak Melakukan Manipulasi Persaingan

Surabaya, Nawacita – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setahun terakhir mengamati di media cetak dan sosial terdapat perdebatan sengit di sektor air minum dalam kemasan (AMDK) tentang isu Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang. Perdebatan mengarah berbagai kampanye negatif yang melibatkan sejumlah merk dagang besar. KPPU menilai isu tersebut dapat mengarah pada manipulasi persaingan yang berdampak pada konsumen dan justru menguntungkan pelaku usaha yang terkait

Surat KPPU ke BPOM tahun lalu mengenai kontroversi BPA terkait kesehatan dan keamanan produk, yang seharusnya menjadi tanggung jawab BPOM dan Kementerian Kesehatan, bukan KPPU. KPPU menyarankan publik menunggu keputusan Pemerintah untuk AMDK dan tidak melakukan kampanye negatif yang membingungkan konsumen serta mengaburkan persaingan di pasar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya, T Haris Munandar, menjelaskan bahwa kampanye isu adalah bagian dari strategi pemasaran. Dalam pendekatan persaingan usaha, ada istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition. “Model ini adalah bagian dari teori permainan tanpa kerja sama dalam ekonomi persaingan usaha,” kata Haris pada Jumat (8/9).

Model ini menjelaskan strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen dengan mendekatkan lokasi produknya. Salah satu cara mendekatkannya adalah dengan perdebatan di media. Melalui strategi ini, konsumen akan tertarik dan mencoba kedua produk sebelum menyukainya.

Baca Juga : KPPU Tetapkan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha 

Model ini menjelaskan strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen dengan mendekatkan lokasi produknya. Salah satu cara mendekatkannya adalah dengan perdebatan di media. Melalui strategi ini, konsumen akan tertarik dan mencoba kedua produk sebelum menyukainya.

Teori menjelaskan bahwa kesejahteraan konsumen berkurang saat platform mempengaruhi konsumen untuk berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya. Debat BPA mengalihkan persaingan bisnis dari harga dan kualitas produk ke jenis kemasan. Hal ini berpotensi membingungkan konsumen dan mengganggu iklim usaha di sektor tersebut.” imbuh dia

KPPU mengimbau pihak terkait menghentikan kampanye negatif di media terkait isu kemasan air minum. KPPU akan memantau isu tersebut untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

” Jika menemukan pelaku usaha yang anti-persaingan, seperti menghalangi konsumen memperoleh produk AMDK atau menghalangi pelaku usaha lain, laporan resmi harus disampaikan ke KPPU untuk penegakan hukum.” tandasnya

KPPU telah memutus perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 yang menyangkut persaingan usaha di sektor AMDK. Pada tahun 2017, KPPU memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 20 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b (Perjanjian dilarang) dan pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar) Undang-Undang No 5 tahun 1999. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung

dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here