Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Total Kerugian Capai Rp35 M

Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan
Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Total Kerugian Capai Rp35 M

Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Kemendag Ikut Terseret

JAKARTA, Nawacita – Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan, Si kembar, Rihana Rihani dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penipuan dalam penjualan iPhone dengan sistem pre-order (PO). Laporan ini dilayangkan oleh para korban yang merasa dirugikan. Adapun total kerugiannya sendiri diketahui mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus itu pun hingga kini masih bergulir lantaran Rihana dan Rihani masih belum bisa ditemukan. Namun, polisi tengah berupaya menjemput keduanya untuk segera diperiksa. Informasi penipuan yang dilakukan si kembar selengkapnya bisa diketahui melalui keenam fakta berikut.

1. Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Salah seorang korban, Vicky Fachreza, mengklaim bahwa total kerugian penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar. Angka ini diperoleh dari beberapa reseller lain. Dalam kasus  ini, Vicky sendiri merugi Rp 5,8 miliar.

Vicky awalnya membeli iPhone di Rihana dan Rihani pada tahun 2021. Dikarenakan banyak promo dan tokonya resmi, ia daftar menjadi reseller dengan sistem pembelian pre-order. Transaksi disebutnya selalu lancar dan terhambat pada November 2021 sampai Maret 2022.

“Pesanan mulai November 2021 sampai Maret 2022 dengan total Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga korban lainnya, transaksi yang terjadi antara Oktober 2021 sampai Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” ujar Vicky kepada wartawan, dikutip Selasa (6/6/2023).

2. Korban Dijanjikan Uang Kembali

Vicky mengatakan jika pada April 2022, Rihana dan Rihani sempat mengumpulkan para reseller iPhone untuk membahas hal tersebut. Kala itu, para korban pun dijanjikan uang kembali. Namun, hingga kini, uang mereka masih belum dikembalikan dan malah mengancam melaporkan korban terkait pencemaran nama baik.

“Tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji (bakal mengembalikan uang reseller) sampai dengan surat ini dibuat. Setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” kata Vicky.

3. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Kasus penipuan itu memang sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, baik Rihana maupun Rihani masih belum ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Sebab, para terduga pelaku ini diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan kini mereka pun berstatus buronan.

“Iya sudah (naik) tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Henrikus lebih lanjut mengatakan bahwa surat perintah untuk membawa terlapor sudah diterbitkan. Apabila posisi Rihana dan Rihani telah diketahui, katanya, maka keduanya akan segera dibawa ke Polres Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu, kasus itu pun bisa lebih jelas.

Baca Juga: Polda Sulteng Sebut Kasus Perkosaan Anak 15 Tahun oleh 11 Pria dengan Persetubuhan, Berikut Alasannya

4. Ada Temuan Transaksi Besar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan oleh si kembar. Menurut hasil analisis sementara, ada temuan transaksi besar yang dilakukan Rihana dan Rihadi. Diduga, dana itu berasal dari penipuan yang mereka perbuat.

Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan
Si Kembar Rihana-Rihani Diduga Terkait Kasus Penipuan Jual Beli iPhone, Kemendag Ikut Terseret.

“Hasil analisis sementara, diketahui RA (Rihana) dan RI (Rihani) melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga sumber dananya berasal dari penipuan,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Natsir juga menganggap bahwa modus tindakan bertransaksi yang dilakukan si kembar terindikasi untuk memutus mata rantai transaksi. Hal ini, katanya, tentu dapat mempersulit pelacakan dana penipuan atas penjualan Iphone dengan sistem pre-order yang mereka geluti.

5. PPATK Blokir Rekening Rihana Rihani

Atas temuan transaksi besar itu, PPATK pun sudah menghubungi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yakni bank untuk memblokir 21 rekening yang ada hubungannya dengan Rihana dan Rihani. Meski begitu, Natsir tidak merinci nominal uang yang ada pada puluhan rekening ini.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan pada 21 (rekening) bank,” kata Natsir.

6. Kemendag Ikut Terseret

Dalam kasus tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut terseret. Sebab, seorang warganet di Twitter menyebut bahwa salah satu pelaku penipuan iPhone itu merupakan mantan pegawai di sana. Ia pun lantas meminta Kemendag membantu mencari terduga pelaku.

Merasa terpanggil, Kemendag pun buka suara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto mengatakan jika benar bahwa salah satu pelaku, yakni Rihani merupakan mantan pegawai di Kemendag. Ia menyebut Rihani keluar bukan karena dipecat dari honorer Biro Hukum.

Suhanto menegaskan Rihani mengundurkan diri per 1 Juli 2022. Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa Kemendag tidak mengetahui soal penipuan Rihani dan saudara kembarnya. Sebab menurutnya aktivitas itu tak ada sangkut pautnya dengan kantor dan termasuk privasi.

suanws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here