Sunday, April 27, 2025
HomeSENAYANPARTAI POLITIKPansel KPU dan Bawaslu Bisa Pertimbangkan Kembali Komisioner Saat Ini

Pansel KPU dan Bawaslu Bisa Pertimbangkan Kembali Komisioner Saat Ini

JAKARTA, NAWACITA– Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden terkait penunjukkan sebelas anggota panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022.

Tim pansel itu diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan nantinya.

“Kita punya harapan mereka bisa bekerja dengan profesional, kredibel, dan berintegritas dengan tak lupa membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses seleksi dan memberi masukan atas nama-nama yang ikut di dalamnya,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Secara komposisi, menurut Titi, pansel yang dibentuk Jokowi sudah tepat dan ideal. Presiden dianggap mampu menempatkan orang-orang yang kredibel dan kompeten.

Sehingga, diharapkan masing-masing orang yang tergabung di dalamnya dapat saling melengkapi.

“Figur-figur yang ada dalam daftar nama anggota pansel adalah orang-orang yang tidak hanya cakap di bidangnya tapi juga punya rekam jejak dan citra baik di mata publik,” ujar Titi.

“Beberapa nama memiliki keahlian khusus di aspek psikologi politik serta bidang pengetahuan informasi teknologi. Saya kira komposisi yang sangat baik untuk bekerjsama dalam sebuah Tim Pansel KPU,” kata dia.

Lebih jauh, Titi berharap, agar komisioner yang terpilih ke depan dapat melanjutkan sejumlah inovasi dan capaian positif yang telah dihasilkan penyelenggara pemilu saat ini.

“Pansel bisa mempertimbangkan kembali anggota KPU periode sekarang kalau mereka mendaftar kembali dalam proses seleksi,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

Berikut adalah nama-nama pansel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

SUMBER : KOMPAS.COM

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru