Wednesday, October 16, 2024
HomeHukumMuncul Petisi Penjarakan Orang Tua Izinkan Anak Berkendara

Muncul Petisi Penjarakan Orang Tua Izinkan Anak Berkendara

JAKARTA,NAWACITA — Mengendarai kendaraan bermotor dengan umur yang belum cukup atau anak-anak jadi perhatian. Meningkatnya angka kecelakaan disumbang salah satunya oleh kemampuan berkendara yang minim dikarenakan belum memiliki izin berkendara secara resmi dari pihak kepolisian, termasuk umur yang belum layak.

Change.org melansir petisi dukungan untuk memenjarakan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Petisi ini telah bergulir sejak satu bulan yang lalu.

Hingga hari Rabu (7/9) pukul 11:00 WIB petisi daring yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ini telah ditandatangani oleh 5.907 orang yang dimulai olah Saleha Juliandi.

Dalam petisinya, Saleha mengaku mendapat pengalaman buruk dari seorang sahabatnya yang dirawat intensif di ICU akibat memar otak dan retak tulang pangkal leher akibat ditabrak motor di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Satu korban lainnya meningga dunia yang merupakan seorang ibu dari anak 4 tahun.

“Penabrak adalah anak-anak di bawah usia yang seharusnya tidak boleh mengendarai motor. Geram sekali rasanya. Pengendara seperti ini sering sekali saya jumpai bebas berlenggang di jalan,” kata Saleha lewat petisinya.

Saleha mengatakan kecelakaan yang menyebabkan cidera fisik bahkan kematian korban di jalanan, masih ada saja orangtua yang membiarkan anaknya kembali mengendarai motor atau mobil bahkan orang tua memfasilitasinya. Sementara pelaku di bawah usia sama sekali tidak bisa terjamah oleh hukum dan biasanya hanya diberi teguran serta menandatangani surat perjanjian kelakuan baik.”Oleh karena itu, kami sangat berharap pemerintah bisa membuat undang-undang yang bisa memenjarakan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Demi keselamatan anak tersebut dan demi keselamatan orang lain di sekitarnya.”

Sumber : cnn

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru