Penggunaan Gawai di Sekolah Kini Dibatasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Jakarta, Nawacita | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku saat kegiatan belajar di sekolah.
Kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sekolah tentang pembatasan penggunaan gawai sesuai kebutuhan, karakteristik, dan kondisi sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat memberikan contoh penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama di lingkungan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan kebijakan ini bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya supaya lebih mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” terang Abdul Mu’ti melalui keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Sekolah jadi Awal Budaya Hidup Sehat, Kemendikdasmen-BPOM Edukasi Pangan Aman
Ketentuan pembatasan penggunaan gawai tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Mu’ti mengatakan kebijakan ini penting mengingat intensitas rata-rata pengguna internet di Indonesia mencapai 7 jam 32 menit dalam sehari.
Dikutip dari unggahan media sosial resmi Kemendikdasmen, beberapa alasan pembatasan gawai di sekolah adalah
- Menciptakan budaya belajar aman dan nyaman
- Meningkatkan fokus belajar dan interaksi sosial
- Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat
- Mengoptimalkan teknologi untuk mendukung pembelajaran, serta membangun budaya digital yang bijaksana dan bertanggung jawab.
dtk


