Menkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Penipuan
Jakarta, Nawacita | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap pemerintah telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan atau scam call. Meutya mengatakan penipuan tersebut bermodus mencatut nama pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Pihaknya bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13 ribu nomor telepon terkait penipuan digital.
“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok,” kata Meutya.
Selain itu, kata dia, sekitar 2.500 nomor telepon lainnya dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital. Modusnya mulai dari investasi online fiktif, judi online, penipuan jual-beli online, hingga bentuk kejahatan digital lainnya.
Baca Juga: Menkomdigi Resmikan Satelit Nusantara Lima, Perkuat Kedaulatan Digital RI
Meutya mengatakan jumlah nomor yang diblokir bisa lebih banyak jika masyarakat aktif melaporkan nomor yang dicurigai digunakan untuk penipuan.
“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” kata dia.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya juga telah memblokir 3,4 juta situs judi online. Hal itu sebagai bentuk upaya pemberantasan kejahatan digital dan penguatan ketahanan nasional.
“Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.
Dia mengatakan terdapat penurunan pertukaran dana judi online. “Kalau kita lihat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Qomarul Huda, Menkomdigi Soroti Ancaman Digital bagi Anak
Politikus Golkar ini mengatakan penanganan judi online tak hanya dilakukan dengan pemblokiran. Namun, juga menyasar terhadap aliran dana dan rekening yang terindikasi adanya aktivitas perjudian online.
Sepanjang 2025, pihaknya telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan. Pemblokiran itu diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga,” kata Meutya.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” imbuh dia. dtk

