Pemkot Surabaya Berlakukan Voucher Parkir, Dorong Digitalisasi Pembayaran Non Tunai
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem voucher parkir di tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah kota. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa meskipun voucher parkir telah diterapkan, pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai pihak. Sosialisasi tersebut menyasar paguyuban juru parkir (PJS), petugas parkir, hingga masyarakat luas.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik kepada kepala pelataran, PJS, maupun tokoh masyarakat. Alhamdulillah mereka mendukung,” ujar Trio, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, sosialisasi juga dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta pihak swasta. Langkah ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran parkir secara tunai menjadi non tunai.
Baca Juga: Walikota Surabaya Buka Hotline “Lapor Cak Eri”, Dorong Warga Aktif Awasi Layanan Publik
Trio mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap digitalisasi parkir cukup tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir. Saat ini, outlet voucher baru tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir di Jalan Tunjungan.
Ke depan, Dishub berencana memperluas distribusi voucher hingga ke 31 kecamatan. Selain itu, booth penjualan juga akan dibuka di berbagai kegiatan seperti pameran. Sementara untuk distribusi melalui toko modern, masih dalam tahap pembahasan terkait skema pajak PPN.
“Secara prinsip, harga tetap Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” jelasnya.
Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir. Pengguna cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir. Sebagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sementara sisanya disimpan oleh pengguna.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tata Ulang Lembaga Kebudayaan, DKS Bertransformasi Jadi Dewan Kebudayaan
Dishub menegaskan bahwa seluruh juru parkir wajib menerima voucher parkir. Jika ditemukan penolakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Penolakan akan kami tindak. Bersama PJS, kami akan turun langsung ke lapangan untuk menindak petugas parkir yang tidak patuh,” tegasnya.
Voucher parkir ini berlaku khusus di fasilitas parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, seperti TJU dan tempat parkir resmi lainnya. Kebijakan ini tidak berlaku untuk lokasi seperti kafe yang masuk dalam kategori pajak parkir tersendiri.
“Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya.
Dengan penerapan ini, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Reporter : Rovallgio

