Friday, April 3, 2026

Tim Advokasi Pemprov Jabar Soroti Kejanggalan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Penambahan Rombel

Tim Advokasi Pemprov Jabar Soroti Kejanggalan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Penambahan Rombel

Bandung, Nawacita – Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai adanya kejanggalan dalam gugatan delapan organisasi pendidikan swasta terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat soal penambahan rombongan belajar (rombel).

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang teknis penanggulangan anak putus sekolah.

Salah satu, anggota Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso menilai, gugatan tersebut janggal karena menyasar kebijakan yang bertujuan menyelamatkan anak-anak dari risiko putus sekolah.

“Pak Gubernur ingin menyelesaikan masalah anak-anak yang tidak terlayani oleh sistem pendidikan. Ini program baik kok malah digugat,” ungkap Jutek saat dikonfirmasi di Bandung pada Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Jumlah Investasi Masuk Ke Jabar Rp 72,5 Triliun, Tertinggi se-Indonesia

Jutek menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendampingi Pemprov Jabar dalam menghadapi upaya hukum dari pihak yang menyebut dirinya mewakili forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat.

Menurutnya, kebijakan penambahan rombel yang dikeluarkan Gubernur tidak melanggar satupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari sisi konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sampai Permendikbud Nomor 41, semua sudah kami kaji. Tidak ada satupun yang dilanggar,” ungkap dia.

Baca Juga: Dana Bansos Rp 119 Miliar yang Diterima Warga Jabar Dipakai Judol, Dedi: Hentikan Bantuannya, Itu Kejahatan!

Selain itu, jutek juga mempertanyakan arah gugatan yang dinilai bisa berimplikasi besar terhadap masa depan anak-anak yang seharusnya diselamatkan lewat program tersebut.

“Kalau proses hukum ini berjalan dua tahun, lalu pemerintah dianggap kalah dan harus mencabut kebijakan itu, bagaimana nasib anak-anak yang sudah terbantu? Apa mereka harus jadi korban?” tanya dia.

Ia berharap para penggugat bisa mempertimbangkan kembali langkah mereka secara logis dan objektif.

“Masih ada ruang mediasi di PTUN. Kami berharap dengan penjelasan dari Pak Kadis Pendidikan, Kepala Biro Hukum, dan kami dari tim advokasi, pihak penggugat bisa berpikir ulang dan mencabut gugatan. Ini demi kebaikan anak-anak yang butuh kehadiran negara dalam hidup mereka,” tutup dia.

Reporter: Niko

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim
idulfitri

Terbaru