Pemerintah Berikan Insentif PPNBM 3% untuk Mobil Mild Hybrid
Nawacita – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan mobil hybrid akan mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen tahun ini.
Adanya insentif, Setia bilang diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat selama tahun 2025. Apalagi, industri otomotif tengah mengalami situasi tak menentu dan masih ditambah dengan tantangan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, kami di Kemenperin mengupayakan mengusulkan adanya insentif pada sektor otomotif agar bisa jadi trigger untuk memberikan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
“Ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan penurunan penjualan dari sektor otomotif diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, dan ini merupakan jawaban pemerintah,” tuntas Agus. kmpr