Dugaan Pencemaran Kali Kluwut : Warga Resah, Kades Kluwut dan LSM Cakra Berdaulat Desak KLHK Cabut Izin SLF PT Satoria
PASURUAN, Nawacita – Dugaan pencemaran limbah industri di Kali Kluwut yang melintasi Desa Kluwut, Lebaksari, dan Ngabar kian memicu polemik lingkungan sekaligus kekhawatiran kesehatan masyarakat.
Warga di tiga wilayah tersebut mengeluhkan gangguan kulit berupa gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai. Kondisi ini diduga kuat akibat paparan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disinyalir berasal dari buangan instalasi pabrik PT Satoria.
Kepala Desa Kluwut, Haji Has, menyampaikan keresahan warganya dan menuntut penanganan segera dari pihak berwenang. Ia menegaskan, kejadian ini telah merugikan masyarakat karena banyak warga mengalami gatal-gatal usai mandi di sungai.
“Ini sangat meresahkan. Kami minta segera ada tindakan sebelum dampaknya semakin luas, baik terhadap kesehatan warga maupun lingkungan,” tegasnya. Selasa 26 Mei 2026.
Desakan lebih keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa apabila PT Satoria terbukti membuang limbah B3 ke lingkungan terbuka, maka pemerintah harus bertindak tegas.
Baca Juga: Sempat Terkendala Kemasan, Penyaluran Bantuan Pangan se-Kota Pasuruan Dikebut Selesai Hari Ini
“Jika terbukti PT Satoria melakukan pembuangan limbah B3 secara ilegal, kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menjatuhkan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana bagi pelaku usaha yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pelanggaran,” tegas Imam.
Ia menambahkan, langkah tersebut harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan turunannya.
Meski demikian, asas keberimbangan dan pembuktian ilmiah tetap harus dikedepankan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat didorong segera melakukan uji laboratorium terhadap baku mutu air secara transparan guna memastikan kandungan pencemar sekaligus mengidentifikasi sumber limbah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Satoria belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan warga dan LSM. Hak jawab dari perusahaan dinilai penting untuk menjelaskan prosedur operasional, khususnya dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Apabila hasil uji laboratorium dan investigasi membuktikan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak sesuai Pasal 98 hingga 108 UU PPLH.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika terbukti dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, jika terjadi karena kelalaian, ancaman pidana berkisar satu hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Bahkan, sanksi dapat diperberat hingga 15 tahun penjara apabila pencemaran tersebut mengakibatkan dampak serius seperti sakit berat, cacat permanen, atau kematian.
Penulis : Rahmat

