Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024: 24 Bacaleg TMS di Mojokerto Gagal Bertarung

24 bacaleg tidak memenuhi syarat. (Foto : Dok.KPU Kabupaten Mojokerto)
24 bacaleg tidak memenuhi syarat. (Foto : Dok.KPU Kabupaten Mojokerto)

Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024: 24 Bacaleg TMS di Mojokerto Gagal Bertarung

Mojokerto, Nawacita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Sebanyak 24 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Puluhan Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Mojokerto tersebut gagal bertarung di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

KPU Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah mengumumkan 101 dari 681 Bacaleg Tidak memenuhi Syarat (TMS) lantaran administrasi tak lengkap. Namun KPU masih memberikan Enam hari waktu perbaikan dokumen sebelum dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Dari 101 Bacaleg, hanya 77 Bacaleg yang mampu memperbaiki syarat administrasi,” ungkap Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (20/8/2023).

Menurutnya, tidak semua yang diumumkan TMS mampu memperbaiki. Bahkan, ada juga yang MS tapi justru dicoret dan digantikan sosok lain oleh parpolnya.

Baca Juga: 101 Bacaleg Mojokerto Tidak Memenuhi Syarat

“Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya delapan parpol yang mampu melengkapi komposisi penuh pertarungan sebanyak 50 bacaleg. Yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, PAN, Demokrat dan PPP. Sementara 10 parpol lain, jumlah bacalegnya kurang dari 50 orang,” terangnya.

Arif menjelaskan, peluang untuk mengganti masih ada, namun untuk jumlah caleg yang ditetapkan ini tidak bisa ditambah. Meski sudah ditetapkan dalam DCS, namun peluang mereka tercoret masih terbuka.

“Dengan catatan, mereka mendapat tanggapan dari masyarakat mengenai pencalonannya. Seperti pemalsuan dokumen, tersangkut pidana, hingga berhalangan tetap seperti meninggal dunia,” jelasnya.

KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk menanggapi nama-nama Bacaleg yang ditetapkan dalam DCS mulai 19 – 28 Agustus nanti.

“Tanggapan yang masuk ke KPU Kabupaten Mojokerto nantinya akan diteruskan ke parpol yang bersangkutan. Setelah mendapatkan jawaban dari parpol tentang tanggapan dari masyarakat, selanjutnya KPU Kabupaten Mojokerto memverifikasi lalu mengumumkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023,” pungkasnya.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here