Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Warganet Kaitkan Promo 8.8 Dengan Vonis Pidana

Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo
Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Warganet Kaitkan Promo 8.8 Dengan Vonis Pidana
top banner

Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Warganet Kaitkan Promo 8.8 Dengan Vonis Pidana

JAKARTA, Nawacita – Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati yang sebelumnya diputus oleh pengadilan kini berubah jadi penjara seumur hidup. Berita dipangkasnya hukuman Ferdy Sambo langsung viral dan jadi perbincangan warganet.

Padahal sebelumnya, mantan jenderal polisi itu telah divonis hukuman mati. “Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi petitum putusan Mahkamah Agung yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi, saat sidang, Selasa, 8 Agustus 2023, seperti dikutip dari media.

Lembaga MA pun jadi sasaran cibiran warganet. Mereka disindir memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8 yang biasanya dikenal sebagai hari belanja online di e-commerce. Kebetulan, tanggal keputusan MA ini memang bersamaan dengan promo diskon 8.8. Komentar itu banyak tertulis pada cuitan akun Twitter @sosmedkeras yang mengunggah ulang berita potongan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

“Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup,” cuit akun tersebut, pada Rabu (9/8/2023).

“Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8),” lanjut cuitan tersebut.

Warganet Sebut Masih Ada Diskon Lagi

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here