Sidang BPASN, Pemerintah Bakal Tindak Tegas ASN Pelanggar Disiplin
JAKARTA, Nawacita – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 34 kasus berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN) kali ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN menyampaikan bahwa hasil sidang tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam dalam menegakkan aturan disiplin dan perilaku ASN.
“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” ujar Menteri Rini saat memimpin sidang BPASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN
Dari total 34 kasus yang disidangkan, pelanggaran didominasi oleh kasus tidak masuk kerja sebanyak 10 kasus, disusul pelanggaran integritas 7 kasus, izin perkawinan dan perceraian 6 kasus, asusila 5 kasus, tindak pidana korupsi 5 kasus, serta 1 kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).
Sebagai informasi, sidang BPASN merupakan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif bagi ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh PPK maupun pejabat berwenang lainnya. Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (Kementerian PANRB)

