Tak Sedikit, KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Bisa Capai Rp1 Triliun
Jakarta, Nawacita | KPK menyebutkan korupsi Lukas Enembe bisa capai Rp1 triliun. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar terkait dengan pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
“Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Alex, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam melakukan penelusuran aliran uang Lukas Enembe. Pihak tersebut antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sampai sejumlah vendor yang memperoleh proyek.

Tidak hanya itu, Alex juga memastikan akan mendalami dugaan aliran uang Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya. Pasti akan didalami,” ungkap Alex.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. brtst