Jakarta, Nawacita – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara terkait kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Ali menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Yang kami panggil dalam pemeriksaan sbg saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut,” jelas Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Pemanggilan saksi juga dilakukan agar kasus menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka.
Namun Ali tidak menjelaskan lebih rinci apakah Anies Baswedan menjadi salah satu saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sbg saksi akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka.
Juga telah memanggil sejumlah saksi, diantaranya Fransiska Sri Kustini Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia, Rachmat Taufik Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-2020, Minan Bin Mamad Broker/Calo tanah.
Kemudian, Slamet Riyanto Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020, Asep Firdaus Risnandar Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya.
Penulis: Alma Fikhasari