Inilah Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui Kemenkes

0
414
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19.

JAKARTA, Nawacita Vaksinasi menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok) dalam upaya penanggulangan virus corona Covid-19. Saat ini vaksin telah didatangkan dan bakal diberikan kepada masyarakat. Selain itu Menteri Kesehatan – Menkes Terawan Agus Putranto juga telah menetapkan enam jenis vaksin yang bakal digunakan.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga tersebut enam vaksin yang akan digunakan.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung

Meski demikian, vaksin ini baru bisa digunakan apabila sudah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Menkeu: Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19 Habiskan Rp95,6 Triliun

Keputusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada menteri kesehatan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Namun, pengubahan jenis vaksin juga harus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here