Thursday, May 15, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFDPR Kecam Penyebaran Data Pribadi Pasien Virus Corona

DPR Kecam Penyebaran Data Pribadi Pasien Virus Corona

Jakarta, Nawacita – Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengecam tersebarnya data pribadi dua warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok, Jawa Barat (Jabar), yang dikabarkan positif terjangkit Covid-19 atau Virus Corona.

Menurut dia, tersebar luasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien Corona lewat media sosial atau lainnya harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Pemerintah pun diminta menjamin kerahasiaan itu.

“Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dari seorang warganya, dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran kerahasiaan tersebut,” kata Charles saat ditemui oleh wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Dia pun lantas menyebutkan Negara Singapura dan Jepang, yang telah memberikan contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Virus Corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

“Bahkan otoritas setempat pun tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI disana sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan,” ujar pria yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut dia, perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya.

Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya. Padahal, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

“Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut,” tutur Charles.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang akan dibahas oleh parlemen, dinilai cukup mendesak. Saat ini tengah RUU itu sedang dibahas Komisi I DPR RI dan pemerintah.

“Nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan,” tukas Charles.

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru