Monday, May 12, 2025
HomeBUMNKuota BBM Subsidi Jebol, DPR Cecar BPH Migas

Kuota BBM Subsidi Jebol, DPR Cecar BPH Migas

Jakarta, Nawacita – Realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi mengalami over kuota alias jebol 1,6 juta Kiloliter (KL). Dari kuota yang ditetapkan APBN sebesar 14,5 juta KL, realisasi tahun 2019 sebesar 16,2 juta KL.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020), saat membahas evaluasi penyaluran program BBM Satu Harga.

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Muhamad Nasir menilai laporan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi tidak jelas. Dia pun lantas menyarankan agar keberadaan BPH Migas dibubarkan saja karena tidak berguna.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Banyaknya BBM yang dibawa oleh kapal perairan-perairan datanya mana? Ini kan tugas Anda untuk mengawasi BBM. Bubarkan saja BPH Migas karena enggak jelas. Saya minta hasil audit pom bensin, banyak kasus dilaporkan. BPH Migas enggak jelas ini laporannya,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR lainnya dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hari Purnomo pun menilai selama ini BPH Migas mandul dalam melakukan pengawasan distribusi, khususnya BBM bersubsidi, sehingga selalu terjadi over kuota.

“BPH Migas ini tidak ada upaya dalam hal pengawasan. Untuk itu demi kepentingan efisiensi kita harus lebih arif dan tata ulang,” ujarnya.

Menurut Hari, permasalahan utama dari BPH Migas itu sebenarnya tidak hanya terkait dengan kinerja pengawasan distribusi BBM yang tidak efektif, sehingga menyebabkan tingginya tingkat penyelewengan di lapangan.

Namun, secara kelembagaan BPH Migas menurutnya sudah tidak diperlukan lagi, karena kewenangannya tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebab itu imbuhnya, supaya lebih efisien dalam memanfaatkan pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di setiap kementerian/lembaga pemerintah, sebaiknya BPH Migas dibubarkan kemudian dilebur menjadi satu dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Untuk itu kita perlu meninjau ulang keberadaan BPH Migas supaya lebih efektif dan efisien. Dan sebenernya sudah digadang-gadang melalui revisi UU Migas. Kalau memang tidak dibutuhkan dilebur saja dengan Ditjen Migas,” ucap Hari.

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru