Jakarta, Nawacita – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan bahwa penyelesaian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak mungkin dapat dilakukan secara komprehensif, jika parlemen hanya membentuk panitia kerja (panja).
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan, bahwa hanya dengan pembentukan panitia khusus (pansus)-lah penyelesaian kasus di tubuh asuransi pelat merah tersebut bisa dilakukan secara komprehensif.
“Panja itu kan parsial. Urusan korporasinya BUMN itu dibawah komisi VI ya komisi VI. Lalu persoalan penanganan hukum di Komisi III. Jadi rekomendasinya berdasarkan komisi masing-masing. Jadi menurut kami lebih komprehensif dan tuntas kalau kita membentuk pansus hak angket,” kata Herman dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020).
Herman pun mengingatkan, bahwa sikap ngotot partainya yang hendak membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya, tidak sama seperti saat ada kasus korupsi Bank Century di masa lalu. Menurutnya, dulu Pansus Hak Angket Century memang mengandung unsur politis.
“Kalau ini (pansus) ditakutkan membuat kegaduhan, politis, ya jangan melihat di zaman dulu, di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pansus Century dibuat secara politis bukan untuk menggali kebenaran,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat di DPR RI sendiri hingga saat ini masih mencari dan melobi fraksi-fraksi partai politik (parpol) lainnya, yang mau bergabung untuk membentuk pansus. Yang mencuat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepertinya juga menyetujui pansus.
“Pansus itu upaya pembahasan, pendalaman, dan lainnya secara terkoordinasi secara komprehensif secara terang benderang terhadap beberapa yang dianggap spekulasi,” ucap Herman.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa total gagal bayar atau tunggakan yang mesti dibayar ke nasabah Jiwasraya mengalami kenaikan menjadi Rp16 triliun. Angka itu berdasarkan rapat Panja Jiwasraya Komisi VI dengan Menteri BUMN di parlemen beberapa waktu lalu.
“Kemarin di Rapat Panja saya tanya, berapa jebolnya? Sekarang [jumlah pembayaran yang jatuh tempo] udah 16 triliun rupiah. Sebelumnya, akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar periode Oktober-Desember 2019 mencapai 12,4 triliun rupiah,” tuturnya.
Herman menyatakan kewajiban Jiwasraya untuk memenuhi klaim nasabah yang belum dibayarkan itu tiap harinya akan terus bertambah. Menanggapi kondisi ini, pemerintah dinilai harus punya solusi dalam menangani kasus Jiwasraya.
“Pasti tiap saat ada kenaikan. Yang harus dipikirkan bagaimana supaya perusahaan bisa beroperasi. Kalau situasi seperti ini kita anggap kasus yang besar, mari kita selesaikan secara baik. Counter segala spekulasi informasi di publik yang sifatnya politis,” tukas dia.
RSA