Dispendik Jember Gelar Sosialisasi SPMB 2026–2027
Jember, Nawacita.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, Kamis (7/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pengaturan Validasi dan Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel).
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Arief Tyahyono, di Aula Wiyata Mandala Dispendik Kabupaten Jember.
Baca Juga: Diskopumdag Gelar OTS Bagian Dari Cara Efektif Untuk Menuju Jember Baru Jember Maju
Dia menjelaskan, keterbatasan daya tampung SMP negeri di Kabupaten Jember masih menjadi tantangan utama setiap tahun. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sementara jumlah SMP negeri hanya sebanyak 94 sekolah. Kondisi tersebut membuat seluruh lulusan SD negeri tidak mungkin seluruhnya tertampung di SMP negeri.
“Dispendik Jember mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. intinya pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja,” terang Arief.
Maka sekolah-sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan juga memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Jember Resmikan 3 MPP yang Tersebar di 3 Kecamatan
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyoroti perubahan mendasar pada pengaturan kuota penerimaan siswa baru yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi rombongan belajar. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika dahulu satu kelas masih bisa diisi hingga 40 siswa, kini aturan terbaru menetapkan jumlah maksimal peserta didik untuk SD sebanyak 28 siswa per kelas dan SMP sebanyak 32 siswa per kelas. Kebijakan itu diterapkan demi meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kualitas pendidikan,” beber Arief.
Ditambahkan Arief, Dispendik Jember juga menjelaskan mekanisme jalur penerimaan siswa baru tahun 2026. Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Sementara untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen,” pungkasnya. (ADV)










