Sunday, May 18, 2025
HomeNasionalBerikut Fakta Terkait Aturan Baru Tes CPNS

Berikut Fakta Terkait Aturan Baru Tes CPNS

JAKARTA, Nawacita – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya para CPNS yang terpilih akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Komputer (Computer Assisted Tes/CAT)yang akan dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Jelang pelaksanaan tes ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru yang akan mengatur seluruh prosedur tes CPNS tahun anggaran 2019. Mulai dari rincian dan cakupan tes diatur seluruhnya dalam aturan baru ini. Oleh karenanya, pada Senin (27/1/2020),Kami merangkum fakta terkait aturan baru tes CPNS.

1. Aturan Baru SKD CAT

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru tentang prosedur penyelenggaraan tes CAlon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Aturan tersebut yakni Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan tersebut secara resmi akan menggantikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Pelaksanaan Seleksi CPNS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan nantinya aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

Baca Juga: Lokasi Ujian SKD CPNS Pertimbangkan Kemudahan Peserta

2. Jadi Acuan Tes Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Tidak hanya menjadi pedoman tes seleksi CPNS, Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 nantinya juga akan menjadi acuan tes Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2019 Kementerian Kesehatan

3. Aturan Baru Berisi Rincian Tahapan Seleksi

Menurut Paryono, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Tidak hanya itu, mekanisme pelaksanaan seleksi yang juga diatur di dalam peraturan baru ini.

“BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut,” jelas Paryono.

4. Aturan Baru Mencakup Mekanisme Seleksi Bagi Penyandang Disabilitas

Tidak hanya berisi rincian pelaksanaan dan menjadi acuan, aturan baru yang dikeluarkan BKN yaitu Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 juga disebutkan mengatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

oknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru