Perkara Henry Gunawan dan Isteri Janggal, Pengacara Lapor MA

MASBUHIN KUASA HUKUM HENRY (MENGENAKAN JAS) SAAT JUMPA PERS, SENIN (30/9/2019).
top banner

Surabaya, Nawacita – Kasus dugaan pemalsuan status perkawinan yang menjerat, Henry J Gunawan, bos pengembang Pasar Turi Surabaya bersama istrinya, Iuneke Anggraini, dinilai penuh kejanggalan. Sehubungan dengan kasus yang saat ini menjadikan mereka berdua berada dalam Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, dan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Padahal mereka adalah benar-benar sebagai pasangan suami isteri yang sah sejak tahun 1998, dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak,” kata Masbuhin, SH.MH, Kuasa hukum Henry J Gunawan, Senin,( 30/09/2019).

Adapun kronologis perkara tersebut adalah ketika Henry J Gunawan dan isterinya ditahan untuk sebuah kasus yang dianggap tidak masuk akal dalam penerapan hukumnya. Karena Henry J Gunawan menyebut dirinya sebagai suaminya Iuneke Anggaraini, dan sebaliknya, Iuneke Anggraini menyebut dirinya sebagai isterinya Henry J Gunawan dalam sebuah akta notaris (Baca : Akta Pengakuan hutang). Hal ini kemudian menyebabkan mereka berdua ditahan di Rutan kelas I Surabaya sejak tanggal 19 September 2019 lalu, dan sebentar lagi perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena persangkaan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Padahal mereka adalah benar-benar sebagai pasangan suami isteri yang sah sejak tahun 1998, dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak,” terang Masbuhin.

Lebih tidak masuk akal lagi, lanjutnya, ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan pada persoalan isi kebenaran Akta Notaris (baca : Akta Pengakuan hutang) tersebut. Tetapi hanya frase kata “suami dan isteri”, yang tidak ada hubungannya dengan maksud dibuatnya Akta Notaris tersebut. Serta Pelapornya juga tidak ada hubungannya dengan status suami-isteri Henry J Gunawan maupun Iuneke Anggraini, atau tidak memiliki legal standing yang menyebabkan Pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi antara Henry J Gunawan dan isterinya, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 266 ayat (1) KUHP tersebut. “Jadi antara Pasal dengan perbuatan yang disangkakan atau didakwakan seperti Joko Sembung alias Tidak Nyambung,” imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, Henry J Gunawan dan isterinya menikah secara sah menurut adat, agama dan kepercayaan masing-masing (baca : Pasal 2 ayat (1) UU No.1/74 Tentang Perkawinan), pada tanggal 10 Mei 1998 lalu, dan Akta Notaris (Akta Pengakuan Hutang) yang terdapat frase kata “suami-isteri’ dibuat pada bulan Juli 2010, sementara akta perkawinan pencatatan sipil mereka berdua baru terbit pada bulan November 2011 lalu.

Henry J Gunawan dan isterinya, pada tanggal 30 Oktober 2018 Ialu, dilaporkan oleh seorang bernama Drs.Iriyanto dihadapan Polrestabes Surabaya. Karena diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, dalam bentuk penyebutan dirinya sebagai suami Iuneke Anggaraini dan penyebutan Iuneke Anggraini sebagai isteri Henry J Gunawan”. Hanya karena yang bersangkutan belum mencatatkan perkawinannya dihadapan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya pada saat itu. Perkawinannya baru dilakukan secara adat, agama dan kepercayaan masing-masing, telah mengantarkan pasangan suami isteri ini mendekam dipenjara karena diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Laporan Pidana Drs.Iriyanto tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1111/X/2018/JATIM/RESTABES SBY, yang atas laporan tersebut, pada saat pelimpahan berkas perkara (Tahap 11) ,Henry J Gunawan dan isterinya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Henry J Gunawan dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal pada saat Penyidikan di Polrestabes Surabaya, Baik Henry J Gunawan dan isterinya tidak ditahan, dan mereka berdua sangat kooperatif.

Lebih mengherankan lagi, setelah pihaknya menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan hukum atas kasus Henry J Gunawan dan Isterinya kepada Jampidum Kejagung RI di Jakarta, Jampidum Kejagung RI telah memerintahkan untuk dilakukan ekspose perkara Henry J Gunawan dan isterinya. Ekspose dilakukan di Kantor Kejagung RI pada hari Selasa, tanggal 24 September 2019. Tapi tiba-tiba dengan secepat kilat sebelum ekspose perkara di Kejagung dilakukan, Berkas perkara Henry J Gunawan dan isterinya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum pelimpahan berkas Perkara Henry J Gunawan dan isterinya terjadi, terdapat oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial AR, diduga melakukan inden (booking). Hakim AR sendiri dikenal pada tahun 2018 lalu menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili Henry J Gunawan dalam kasus Pasar Turi, dan mengalami protes dan demo. Hakim AR diduga melakukan permintaan menjadi anggota majelis yang akan memeriksa dan mengadili Henry J Gunawan dan isterinya tersebut. Hal ini dapat disebut tidak sesuai dengan fungsi dan ethics of conduct nya sebagai Hakim. “Diduga telah terjadi konspirasi, massif, sistematis dan terstruktur mulai hulu sampai hilir untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Henry J Gunawan, isterinya dan anak-anaknya yang masih kecil,” sebutnya.

Karena itu, maka pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 lalu, pihaknya telah melayangkan nota protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengganti formasi Majelis Hakim dengan tidak melibatkan oknum Hakim AR dalam pemeriksaan Kasus Henry J Gunawan dan isterinya tersebut. “Dugaan konspirasi massif, terstruktur dan sistematis  ini akan kami Laporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI , Komisi Yudisial RI  dan Bapak Dr. H.Herri Swantoro, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang baru saja dilantik,” pungkasnya. dny

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here