Polisi Sebut Pemanggilan Rocky Gerung untuk Klarifikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
top banner

Jakarta,Nawacita — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal memanggil pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis (31/1).

Argo mengatakan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

“Pemanggilan untuk klarifikasi ya,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Ini merupakan kali pertama Rocky dipanggil terkait pernyataannya soal Kitab Suci. Kasus yang menyeret nama Rocky sebagai terlapor ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara di acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu.

Saat itu Rocky mengatakan, “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi.” Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Sebelumnya, Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengunggah surat panggilan tersebut di akun media sosial Twitter-nya, @RachlanNashidik, pada Selasa (29/1).

“@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: ‘Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi’. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma ‘Kitab Suci adalah fiksi’. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?” cuit Rachland.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here