Videotron Langgar Aturan, Jokowi-Ma’ruf Tidak Ditegur Bawaslu DKI

Sidang putusan Bawaslu DKI soal videotron Jokowi-Ma'ruf
Sidang putusan Bawaslu DKI soal videotron Jokowi-Ma'ruf
top banner

Jakarta,Nawacita – Bawaslu DKI memutuskan bahwa pemasangan videotron yang menampilkan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar aturan. Meski demikian, Jokowi-Ma’ruf tidak ditegur dan tidak harus minta maaf.

Ketua Bawaslu DKI Puadi yang merupakan ketua majelis hakim mengatakan permohonan Sahroni sebagai pelapor diterima sebagian dan ditolak sebagian. Permohonan yang diterima adalah Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada penayangan videotron Jokowi-Ma’ruf lagi di lokasi terlarang.

Sementara itu, permohonan Sahroni lainnya ditolak. Permohonan yang ditolak adalah soal permintaan maaf dan teguran.

“Menolak artinya petitumnya kami majelis di situ petitumnya bahwa agar pasangan nomor calon urut 01 meminta maaf secara tertulis pada pasangan calon nomor urut 02. Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan,” kata Puadi usai sidang di Aula Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).

Bawaslu juga tidak menegur Jokowi-Ma’ruf. Alasannya karena tidak dapat dibuktikan.

“Terus pelapor minta Bawaslu DKI melakukan peneguran terhadap pasangan nomor 01, itu pun tidak bisa dibuktikan makanya kita tolak. Itu tidak ada di fakta persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma’ruf terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jokowi-Ma’ruf diduga berkampanye di iklan sukseskan Asian Para Games dalam videotron.

Sahroni menemukan tayangan itu di 15 titik videotron. Titik tersebut merupakan titik yang dilarang oleh KPU berdasarkan surat keputusan KPU nomor 175 tentang lokasi alat peraga kampanye yang dilarang.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here