Bawaslu Sebut Kasus Hoaks Diputuskan tanpa Tanyai Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet.
top banner

JAKARTA, Nawacita — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tidak akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet. Bawaslu memastikan status kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran hoaks yang melibatkan mantan anggota tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu akan diumumkan pada Kamis (25/10) siang.

“Sepertinya Bawaslu tidak akan kembali melakukan klarifikasi kepada Ibu Ratna Sarumpaet karena besok siang kami sudah harus umumkan status laporan kasus ini,” ujar Fritz ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10) malam.

Sementara itu, Ratna telah menyatakan sanggup diperiksa Bawaslu pada Jumat (26/10). Pemeriksaan oleh tim Bawaslu semula dijadwalkan pada Rabu sore, namun batal. Melalui kuasa hukumnya, Ratna menyatakan tidak bisa memenuhi jadwal pemeriksaan itu. Ratna menyampaikan bahwa kondisinya sedang kurang sehat.

“Jadi waktunya tidak cocok, sementara kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet,” jelas Fritz.

Pada Rabu malam, Bawaslu juga telah melakukan pleno untuk menentukan status kasus pelaporan informasi bohong yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet. Fritz menegaskan, sejumlah hasil klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi ahli dari KPU, dan bukti dibahas dalam pleno tersebut.

Fritz mengungkapkan hasil klarifikasi tersebut sudah bisa digunakan untuk mengambil keputusan soal laporan dugaan pelangggaran hukum kampanye oleh Ratna Sarumpaet. Ia yakin Bawaslu bisa membuat keputusan yang disepakati bersama.

“Tetapi apakah ada pelanggaran atau tidak, kami baru bisa menjawabnya pukul 14.00 WIB,” kata Fritz seraya menegaskan andaikan terdapat dugaan pelanggaran kampanye maka kasusnya akan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk diinvestigas lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan hoaks yang disebarkan oleh Ratna Sarumpaet bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum kampanye Pemilu 2019. Informasi bohong soal penganiayaan itu justru diduga ada kaitannya dengan pelanggaran hukum UU ITE.

Menurut Wahyu, pihaknya telah memberikan keterangan atas kasus Ratna Sarumpaet ini. KPU dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Adapun hal yang mendasari pendapatnya ialah definisi kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu, yang dimaksud kampanye ialah kegiatan meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program dan/citra diri.

“Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa hal tersebut melanggar komitmen Kampanye damai, ya bisa saja. Tetapi setalah kami kaji bahwa definisi kampanye sudah jelas. Maka pernyataan Bu Ratna tidak terkait kampanye untuk pemilu,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (23/10) malam.

repblk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here