Nawacita – Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, pihaknya hari ini akan mengundang seluruh pemangku kepentingan setingkat menteri guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP).
Hal itu dilakukan lantaran ada sejumlah pasal krusial dalam RKUHP yang masih menuai pro kontra. Di antaranya, mengenai pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Wiranto, rapat koordinasi terbatas akan dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB di Kemenko Polhukam, Jakarta.
“Hari ini, duduk bersama seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan itu (RKUHP). Saya akan undang, duduk bersama, enggak usah kita diskursus melalui media sosial tapi kita duduk bersama melihat secara jernih, apakah ini merugikan atau mempunyai manfaat,” kata Wiranto setelah menghadiri laporan hasil keuangan di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Wiranto membantah, polemik yang belakangan terjadi lantaran usulan sejumlah pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP tersebut dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada, tidak ada niat pemerintah dan kita siapapun untuk melemahkan KPK. Tidak ada itu. KPK itu instrumen yang katakanlah dalam tanda kutip sakti untuk menghentikan niatan, memberantas korupsi. Ini sudah bagus diteruskan,” tuturnya.
“Namun, juga harus tetap mengacu kepada undang-undang. Karena KPK tidak bisa jalan sendiri. KPK dalam lingkup negara, instrumen negara. Jadi, harus sinkron dengan institusi yang lain. Disini nanti kita coba, KPK, ya Menkumham, ya para pakar hukum,” tambahnya.
Wiranto berharap, setelah pertemuan tersebut nantinya polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik.
“Setiap pertemuan, kita ingin menyelesaikan secara baik, tidak ingin bergejolak. Memenuhi harapan masyarakat. Dan seusai rambu-rambu hukum yang berlaku. Dan segera bisa menuntaskan masalah,” tukasnya
oke

