Tersangka Kasus BLBI Segera Diadili

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung
top banner

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Sjamsul saat itu adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Sudah limpahkan berkas perkaranya dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK. Seperti kita ketahui dalam UU KPK, dalam waktu 14 hari kerja setelah pelimpahan ini berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan,” kata kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Yusril mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi KPK di persidangan. Dia berharap persidangan Syafruddin terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim itu bisa segera dilaksanakan.

“Sebab pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai,” kata Yusril.

Yusril mengatakan dalam kasus ini Syafruddin tak bersalah telah menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Syafruddin, lanjut Yusril, mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim atas persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika itu.

“Jadi tuntutan terhadap Syafruddin ini error in persona. Jadi, salah orang sebenarnya. Karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya, yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan tahanan dan ke penuntutan bukan beliau gitu ya, bukan pak Syafruddin Temenggung ini,” tegas Yusril.

“Jadi mungkin KPK salah memahami persoalan ini, itu yang akan kami kemukakan di persidangan dengan menunjukkan fakta-fakta bukti-bukti dan juga akan memanggil para ahli,” kata pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dalam kasus ini, KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. Ia menyatakan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui KKSK.

cnn

 

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here