Berdalih Punya Jalur Dalam, Makelar Kasus Pasuruan Kuras Ratusan Juta Dana Pendidikan
Pasuruan, Nawacita — Niat hati lepas dari jerat hukum, Mohammad Najib justru kembali gigit jari. Terpidana kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan ini teperdaya janji manis seorang pria berinisial R, yang mengaku mampu ‘mengamankan’ perkaranya di kejaksaan. Alih-alih bebas, uang ratusan juta yang disetor untuk pelicin justru raib, dan R kini menyusulnya ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menahan R pada Senin petang, 18 Mei 2026. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil usai penyidik memeriksa 22 saksi dan menemukan benang merah penipuan bermodus makelar kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, membeberkan akal bulus sang tersangka. Skandal ini bermula pada September 2024 ketika penyelidikan kasus Najib tengah bergulir. Membaca kepanikan Najib, R masuk menawarkan jalan pintas. Ia sesumbar memiliki tim hukum khusus yang sanggup menembus ring internal kejaksaan untuk menghentikan pengusutan.
Sebuah lobi hotel di kawasan Kediri kemudian menjadi saksi bisu permufakatan tersebut. Bersama dua rekannya, T dan D, R mematok nominal tarif pengamanan perkara.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Raih Akreditasi Paripurna RME
Ironisnya, demi melunasi upeti ini, Najib justru menekan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk patungan. Mirisnya lagi, uang yang disetorkan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dana yang sejatinya dialokasikan untuk operasional pendidikan masyarakat.
Uang haram sebesar Rp 606 juta itu kemudian mengalir secara bertahap ke dua rekening: milik R dan sopir pribadinya. Namun, janji tinggal janji. Dana tersebut tak pernah bermuara ke meja penegak hukum, melainkan dihabiskan R untuk bersolek.
“Uang itu diduga tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Mulai dari merenovasi tempat usaha hingga kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rustandi, Selasa 19 Mei 2026.
Akibat ulah R memoles janji palsu, negara dirugikan sebesar Rp 606 juta. Kejaksaan kini menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sangkaan subsider Pasal 604 dan Pasal 607 KUHP Baru.
Langkah jaksa dipastikan tak berhenti pada penahanan R. Penyidik kini tengah menelusuri jejak komunikasi dan transaksi untuk melacak siapa saja yang turut menikmati aliran dana pelicin fiktif ini.
Penulis : Rahmat

