Wednesday, May 20, 2026

Judi Online Serbu Anak-anak, Abdul Mu’ti Dorong Pengawasan Sekolah dan Orang Tua

Judi Online Serbu Anak-anak, Abdul Mu’ti Dorong Pengawasan Sekolah dan Orang Tua

SURABAYA, Nawacita – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyoroti maraknya anak di bawah umur yang terpapar judi online. Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan penggunaan teknologi digital bagi anak-anak, termasuk pembatasan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi data Komdigi yang menyebut sekitar 200 ribu anak mengalami kecanduan judi online.

“Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk Kapolri, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi Ajak Keluarga Perkuat Pengawasan

Mu’ti menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edukasi tersebut ditujukan agar siswa memahami risiko judi digital sejak dini.

Menurutnya, banyak anak terjerumus judi online karena awalnya hanya bermain game atau tidak memahami bentuk perjudian digital yang mereka akses. Faktor lingkungan juga dinilai ikut memengaruhi meningkatnya kasus tersebut.

“Ada yang awalnya main game lalu tersesat ke judi online karena ketidaktahuan,” katanya.

Selain penyuluhan di sekolah, pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan melalui empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Langkah itu dinilai penting karena judi online kini telah menjadi persoalan serius yang mengancam anak-anak dan remaja.

(Alus)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru