Thursday, May 21, 2026

Biaya Aplikasi Dikurangi, Tarif Ojol Dipastikan Tak Naik

Biaya Aplikasi Dikurangi, Tarif Ojol Dipastikan Tak Naik

Jakarta, Nawacita | Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tarif potongan ojek online (ojol). Jika kini aplikator seperti Gojek memungut 20 persen dari total penghasilan mitra, ke depannya hanya 8 persen. Akankah kebijakan tersebut berdampak ke biaya layanan?

Dengan munculnya aturan tersebut, pemasukan aplikator seperti Gojek dan Grab tentu akan berkurang. Sebab, pemangkasan iurannya mencapai 12 persen. Kondisi itu membuat publik khawatir, mereka akan menaikkan tarif ojol di Indonesia.

Meski demikian, Gojek memastikan, mereka tak akan merevisi tarif ojol setelah Perpres tersebut diterbitkan. Perusahaan ride-hailing asal Indonesia itu mengklaim, harga yang dikenakan ke pelanggan masih akan sama.

“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans Patuwo selaku Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Rabu (19/5/2026).

Baca Juga: Efek Isu Ojol, Saham GoTo Anjlok ke Level Gocap

Hans memastikan, perusahaan tengah menyiapkan sejumlah skema agar pelanggan tetap membayar tarif yang sama meski struktur bagi hasil berubah. Salah satu caranya melalui pengaturan insentif maupun diskon kepada pengguna.

“Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu,” tuturnya.

Meski demikian, GoTo menegaskan, penerapan aturan tersebut masih menunggu detail dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Baca Juga: Patrick Walujo Mundur dari Jabatan CEO GoTo, Diganti Hans Patuwo

“Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini. Jadi nanti kita kepengennya pada saat kita memberikan implementasi timeline ini sekalian barengan. Jadi biar gak putus-putus berfase-fase.

Mudah-mudahan secepatnya ini bisa dilaksanakan,” kata Chaterine Hindra Sutjahyo selaku Wakil Direktur Utama GoTo.

Potongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatornya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kemudian, pernyataan tersebut ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat pascapidato.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru