KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Zumi Zola

Gubernur Jambi, Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola
top banner

Jakarta, Nawacita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dengan tersangka Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (12/4).

Keenam orang tersebut, yakni Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto, pemilik PT Sanubari Megah Perkasa Sumarto alias Aping, karyawan PT Sanubari Megah Perkasa Subakti, serta Muhammad alias Mamad.

“Dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Zumi Zola,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4).

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Zumi diduga menerima uang Rp6 miliar dari kontraktor yang menggarap proyek di Jambi. Uang yang diterima Zumi tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai ‘uang ketok palu’ agar RAPBD tahun anggaran 2018 disahkan.

Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dijerat bersama anak buahnya, yaitu mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Atas kasus ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Zumi diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here