Jakarta, Nawacita – Mantan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Setia Budi dinilai jaksa terbukti memberikan suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson ke auditor BPK Sigit Yugoharto.
“Menuntut (agar) majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Jaksa menilai Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai Setia Budi terbukti memberikan moge jenis Harley Davidson kepada Sigit. Pemberian motor tersebut terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.
“Pada 19 Agustus 2017 atas permintaan Sigit Yugoharto, terdakwa membayarkan motor Harley Davidson Sportster 883 nomor polisi B 6625 JS seharga Rp 115 juta melalui Cucup Sutrisna bersama Jurry Octavianus kepada Indra Kharisma Rahardi,” ujar jaksa.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2017 motor tersebut diantarkan oleh Tatang Muharam ke kediaman Sigit di Jakarta Timur. Sigit kemudian memberi tahu ke Setia Budi kalau motor sudah diterima.
“Bahwa pembayaran 1 unit motor Harley Davidson tersebut dilakukan oleh terdakwa haruslah dianggap sesuatu pemberian kepada Sigit Yugoharto karena dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sigit Yugoharto meminta nomor rekening terdakwa untuk mengembalikan uang yang dibayarkan oleh terdakwa namun terdakwa menolak hal tersebut. Karena terdakwa menganggap apabila menerima kembali uang yang sudah dibayarkannuntuk sepeda motor tersebut, maka akan berdampak pada hasil temuan BPK yang sudah diklarifikasi,” ucap jaksa.
Selain memberi motor, Setia Budi disebut jaksa terbukti memberi fasilitas karaoke kepada Sigit dan tim BPK. Fasilitas karaoke itu diberikan sebanyak 2 kali di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi.
dtk