Friday, October 11, 2024
HomeMENTERIKENAIKAN UMP 2017: Pemerintah Ingatkan Gubernur Patuhi PP 78/2015

KENAIKAN UMP 2017: Pemerintah Ingatkan Gubernur Patuhi PP 78/2015

JAKARTA, NAWACITA – Sejumlah daerah terlibat pembicaraan alot terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 kendati tenggat pengumuman serentak tinggal sepekan lagi.

Pemerintah Pusat menyatakan akan menyurati seluruh gubernur untuk menepati tenggat tersebut.

Usai diskusi 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Senin (24/10), Menteri Tenaga Kerja Hanif  Dhakiri menyatakan Pemerintah tidak berniat memundurkan tenggat pengumuman UMP 2017 serentak 1 November 2016.

“Prinsipnya, yang wajib ditetapkan gubernur ya UMP. Karena itu saya sudah bersurat ke mendagri, gubernur seluruh indonesia untuk ingatkan kenaikan UMP, yang wajib ditetapkan gubernur. Itu wajib. Kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu sifatnya dapat menyesuaikan,” ujarnya.

Hanif memaparkan, sejumlah daerah memang masih alot dalam pembahasan berapa persentase kenaikan UMP yang ideal. Namun, dia meminta parapihak untuk menaati PP 78/2015 tentang Pengupahan yang telah memuat persoalan formula penetapan kenaikan upah.

“Semua gubernur teirkat secara konstitusional menjalankan PP 78/2015 itu. Itu sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat. Lalu, untuk besaran kenaikan upah tahun depan kita akan gunakan data dari BPS,” ungkapnya.

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP Pengupahan sudah merupakan formula yang pas untuk menjadi landasan perhitungan kenaikan upah setiap tahun.

“KHL kan sudah termuat dalam PP itu. Nah, PP itu juga memuat mengenai formula kenaikannya, jadi tidak usah khawatir. Dipakai saja PP itu jadi landasan perhitungan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

SUMBER : BISNIS.com

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru