Thursday, December 5, 2024
HomeNasionalBPK Beri Opini Wajar dengan Pengecualian Untuk LKPP Pemerintah 2015

BPK Beri Opini Wajar dengan Pengecualian Untuk LKPP Pemerintah 2015

Jakarta, NAWACITA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. LKPP ini adalah pertanggungjawaban atas APBN tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) tahun 2016 yang disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

“IHPS I Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap Harry dalam rapat sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2016).

Dijelaskan Harry, 696 LHP terdiri dari 116 LHP pada pemerintah pusat (17%), 551 LHP pemerintah daerah (79%), serta 29 LHP BUMN dan badan lainnya (4%). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP yang dimaksud terdiri atas 640 LHP keuangan (92%), 8 LHP kinerja (1%), dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7%).

“Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir selutuhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester I tahun ini,” jelas Harry.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menyampaikan simpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 385 Laporan Keuangan (60%). Itu tidak termasuk Laporan Keuangan BPK yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dengan perolehan opini WTP.

Harry pun menyatakan BPK mengungkap adanya 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan. Sebanyak 49% permasalahan ada pada kelemahan sistem pengendalian intern dan 51% permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan aturan UU dengan nilai sebesar Rp 44,68 triliun.

“Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60% berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun,” tegasnya

Permasalahan itu dapat mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,92 triliun. Kemudian 9% permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,67 triliun, dan 25% permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 27,03 triliun.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial, selama proses pemeriksaan, entitas (obyek yang diperiksa) telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara senilai Rp 442,24 M (1%),” terang Harry.

DPR pun menerima LKPP yang diberikan oleh BPK. Laporan tersebut diterima secara simbolik oleh pimpinan Sidang Paripurna Taufik Kurniawan.

“Tindak lanjut dari IHPS ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Taufik.

Usai paripurna, Harry memberi pernyataan singkat. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai Januari hingga Juni 2016. Pemeriksaan Semester II akan digelar bulan Maret mendatang.

“Gabungan seluruhnya, kalau semester ini kita gabung dengan pemerintah daerah. Dan gabungan laporabn tahunan kalau pemerintah pusat KPP di bulan Juni. Untuk Pemda, nanti diserahkan secara bersama di 34 provinsi pada sidang paripurna DPRD,” tutur Harry.

“Yang ada unsur pidana langsung kami laporkan ke penegak hukum,” imbuhnya.

BPK pun menyarankan agar DPR mengundang mereka di masing-masing Komisi sesuai mitra kerja dengan pihak pemerintah. Harry menyatakan jajarannya siap untuk memberikan penjelasan.

“Kami berharap agar DPR tiap komisi mengundangan kami untuk memperjelas dan juga untuk menyangkut audit dengan tujuan tertentu. Apalagi yang aspeknya pro yustisia yang tidak bisa dibuka ke publik,” tandasnya.

SUMBER : DETIK

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru